Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempublikasikan dana kampanye yang dilaporkan partai politik. ICW pun telah mengirim surat ke KPU.
Tolak Uji Kelayakan Hakim Agung, ICW : Ini Pembajakan Peradilan Tolak Uji Kelayakan Hakim Agung, ICW : Ini Pembajakan Peradilan
"Kami barusan menyurati KPU untuk mendesak KPU membuka dan mempublikasikan rekening dana kampanye," kata Koordinator Bidang Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
"ICW meminta informasi rekening khusus dana kampanye dan saldo awal. Ini penting karena seluruh paprol yang lolos mematuhi UU atau tidak seperti rekening khusus yang terpisah," tambah Dahlan.
Dia mengatakan PKPU Nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye yang di antaranya melaporkan secara periodik dalam 3 bulan harus dipublikasikan agar tak terjadi manipulasi sumber pendanaan.
"Ini dorongan kami, sebelum 3 bulan rek parpol dibuka saja. Positifnya keterbukaan dana kampanye bisa mencegah manipulasi sumber pendanaan, misalnya dari mana sumbernya, siapa penyumbangnya, juga mencegah modal-modal ilegal," ujarnya.
Menurut dia, aturan KPU mengenai pelaporan dana kampanye pemilu itu layak diapresiasi. Namun, jika tidak diatur mekanisme pelaporan dan sanksi, berpotensi parpol peserta pemilu tidak taat.
"Ya apresiasi ini patut diberikan kepada KPU. Tapi sangat disayangkan tak diaturnya mekanisme dan sanksinya itu kepatuhan berpotensi rendahnya peserta pemilu dalam memenuhi ketentuan tersebut," pungkas Dahlan.
Kami Segenap Jajaran Panwaslu Kabupaten Sumbawa Besar Mengucapkan Terima kasih Atas Partisifasi dan Kerja Sama Kepada seluruh Masyarakat Sumbawa, 'Info Lain. Yang Telah Mensukseskan Pilpres 2014, Sehingga Berjalan Lancar, Tertib dan Aman Termasuk kepada Pe milih-Laki-laki:163.723 dan Wanita:168.371.
Copyright ©2013 Panwaslu | Designed 3y apscode | Panitia Pengawas Pemilihan Umum-Kabupaten Sumbawa Besar |
0 komentar:
Posting Komentar