Mahalnya biaya demokrasi setiap kali Pemilu kerap hanya menjadi pertarungan tersembunyi adu kuat dana kampanye partai politik. KPU telah mengatur penggunaan dana kampanye parpol itu melalui mekanisme pelaporan di rekening khusus.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 17/2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Ada dua target yang diwajibkan memiliki rekening khusus dana kampanye, yaitu partai politik dan caleg DPD.
Sebagaimana dikutip detikcom dari peraturan KPU nomor 17/2013, Jumat (13/9/2013), pasal 10 menyebut dana kampanye berupa uang yang bersumber dari parpol, caleg DPR, DPRD atau DPD, dan sumbangan yang sah dari pihak lain wajib ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye sebelum digunakan kampanye.
Secara spesifik hal itu diatur dalam Bab III tentang Rekening Khusus Dana Kampanye. "Partai politik peserta Pemilu dan calon anggota DPD wajib menempatkan dana kampanye berupa uang pada rekening khusus dana kampanye pada bank umum," bunyi pasal 14 ayat 1 PKPU nomor 17/2013.
"Pembukaan rekening khusus dana kampanye partai politik peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara terpisah dari rekening partai politik," lanjut ayat 2. Begitu juga rekening khusus untuk caleg DPD.
Melalui rekening khusus itu KPU bisa mengetahui modal awal masing-masing partai politik untuk kampanye Pemilu 2014. Karenanya dalam pasal 15 disebutkan, parpol wajib melaporkan pembukaan rekening khusus dana kampanye 3 hari setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Sementara caleg DPD selambatnya 14 hari sebelum hari pertama kampanye dalam bentuk rapat umum.
"Laporan pembukaan rekening khusus dana kampanye mencakup penjelasan perihal: a. sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan; b. rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelumnya apabila saldo awal merupakan sisa dari penerimaan dana dengan peruntukan kampanye yang diperoleh sebelum periode pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye," tulis pasal 16.
Laporan pembukaan rekening khusus dana kampanye yang tidak mencakup semua informasi atau data tersebut akan dikembalikan oleh KPU kepada peserta pemilu yaitu parpol dan caleg DPD.
"Peserta Pemilu wajib menyampaikan laporan hasil perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 5 hari hari sejak diterima dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota," bunyi ayat selanjutnya.
source:detiknews.com
Kami Segenap Jajaran Panwaslu Kabupaten Sumbawa Besar Mengucapkan Terima kasih Atas Partisifasi dan Kerja Sama Kepada seluruh Masyarakat Sumbawa, 'Info Lain. Yang Telah Mensukseskan Pilpres 2014, Sehingga Berjalan Lancar, Tertib dan Aman Termasuk kepada Pe milih-Laki-laki:163.723 dan Wanita:168.371.
Copyright ©2013 Panwaslu | Designed 3y apscode | Panitia Pengawas Pemilihan Umum-Kabupaten Sumbawa Besar |
0 komentar:
Posting Komentar