Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya. Eksepsi menyatakan Otomi Gwijangge-Bonefasius Huby sebagai bakal pasangan calon Pilkada Jayawijaya 2013 tak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Jayawijaya ke MK.
“Menyatakan, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon tentang Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing),” ucap Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan nomor 149/PHPU.D-XI/2013 di ruang sidang MK, Jakarta (7/11).
MK tidak menemukan rangkaian fakta pelanggaran serius terhadap hak Pemohon untuk menjadi kandidat. KPU Jayawijaya telah melakukan verifikasi ulang terhadap partai pendukung Pemohon yakni Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia dan PNBK sebagaimana diperintahkan amar Putusan PTUN Jayapura Nomor 15/G/2013/PTUN.JPR.
Berdasarkan verifikasi ulang, Pemohon tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon karena tidak memenuhi syarat dukungan partai politik yang memenuhi jumlah kursi paling sedikit 15 % (lima belas persen) atau jumlah suara sah paling sedikit 15 % .
Menurut MK, Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan AD ART, kepengurusan, nama, lambang, dan tanda gambar dari Partai Kasih Demokrasi Indonesia Menjadi Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia masih berlaku. Mahkamah berpendapat bahwa nama resmi PKDI adalah Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia.
MK menemukan fakta persidangan menunjukkan bahwa PKDI dan PNBK tidak memberikan dukungan kepada Pemohon dalam Pilkada Kabupaten Jayawijaya 2013.
Sementara keberatan Pemohon mengenai keabsahan pengurus KPU Jayawijaya, menurut Mahkamah Putusan DKPP tersebut pada 10 Oktober 2013, sementara yang menjadi objek sengketa perkara adalah Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten yang ditetapkan pada tanggal 28 September 2013.
Lagipula Termohon memberi kuasa pada 7 Oktober 2013. Waktu ini merupakan sebelum diberhentikan DKPP dan belum ada keputusan administratif yang memberhentikan Termohon berdasarkan keputusan DKPP
0 komentar:
Posting Komentar