Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) dituding menyebabkan timbulnya dukungan ganda terhadap para peserta Pilkada Tapanuli Utara (Taput). Sebelumnya KPU Sumut menetapkan pasangan Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang tanpa melakukan verifikasi dukungan terhadap keseluruhan pasangan calon (paslon). Hal ini disampaikan Saksi Ahli Pemohon, H. A. S. Natabaya dan Laica Marzuki dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (6/11).
“Akibat hukum daripada putusan DKPP yang ditindaklanjuti oleh KPU provinsi yang tidak mengadakan verifikasi lebih dahulu menimbulkan susunan yang baru, dan susunan yang baru ini menimbulkan masalah dukungan ganda terhadap para calon bupati dan wakil bupati,” kata Natabaya Perkara Nomor 160/PHPU.D-XI/2013 ini.
Sebagaimana diketahui, Putusan DKPP nomor 92/DKPP/PKE/II/2013 memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada KPU Taput hingga terpenuhinya hak Pengadu, Situa Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang, sekaligus juga memerintahkan KPU Sumut melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan KPU Tapanuli Utara mengenai pasangan calon peserta Pilkada.
Natabaya menjabarkan, PPRN memberikan dukungan kepada paslon no. urut 1 tapi juga pada paslon no. urut 8. Dukungan ganda juga terdapat pada Partai Barnas dan Partai Buruh.
Dukungan ganda ini menyebabkan beberapa kandidat tidak memenuhi syarat formal ketentuan UU pemerintah daerah, karena syarat dukungan parpol untuk satu pasangan calon adalah 15% kursi atau jumlah pemerolehan suara. Menurutnya, kandidat yang didukung partai-partai dengan dukungan ganda tersebut harus didiskualifikasi, yaitu paslon no. urut 5 dan paslon no. urut 1.
Menurutnya, jika paslon no. urut 5 didiskualifikasi, maka peringkat perolehan suara akan berubah. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak adalah paslon no. urut 4 dan paslon no. urut 3. Sehingga pada putaran kedua yang akan menjadi peserta adalah Saur Lumbantobing dan Manerep Manalu dengan Bangkit Parulian Sinaban dan David Hutabarat.
Pendapat senada juga disampaikan Laica Marzuki. Menurutnya putusan DKPP tersebut sudah tepat, namun para Termohon lalai tidak melakukan verifikasi kembali terhadap legalitas dan keabsahan dukungan partai-partai tertentu terhadap pasangan calon yang bersangkutan.
“Penyelenggaraan pemilu in casu pemilukada, dituntut sikap kehati-hatian, dituntut sikap cermat dalam menyelenggarakan kewenangan konstitusionalnya. Kelalaian dapat mencederai kedaulatan rakyat,” ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar