Blogger Widgets



Kami Segenap Jajaran Panwaslu Kabupaten Sumbawa Besar Mengucapkan Terima kasih Atas Partisifasi dan Kerja Sama Kepada seluruh Masyarakat Sumbawa, 'Info Lain. Yang Telah Mensukseskan Pilpres 2014, Sehingga Berjalan Lancar, Tertib dan Aman Termasuk kepada Pe milih-Laki-laki:163.723 dan Wanita:168.371.
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

KPU Atur Parpol Wajib Miliki Rekening Khusus Dana Kampanye

Mahalnya biaya demokrasi setiap kali Pemilu kerap hanya menjadi pertarungan tersembunyi adu kuat dana kampanye partai politik. KPU telah mengatur penggunaan dana kampanye parpol itu melalui mekanisme pelaporan di rekening khusus.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 17/2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Ada dua target yang diwajibkan memiliki rekening khusus dana kampanye, yaitu partai politik dan caleg DPD.
Sebagaimana dikutip detikcom dari peraturan KPU nomor 17/2013, Jumat (13/9/2013), pasal 10 menyebut dana kampanye berupa uang yang bersumber dari parpol, caleg DPR, DPRD atau DPD, dan sumbangan yang sah dari pihak lain wajib ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye sebelum digunakan kampanye.
Secara spesifik hal itu diatur dalam Bab III tentang Rekening Khusus Dana Kampanye. "Partai politik peserta Pemilu dan calon anggota DPD wajib menempatkan dana kampanye berupa uang pada rekening khusus dana kampanye pada bank umum," bunyi pasal 14 ayat 1 PKPU nomor 17/2013.
"Pembukaan rekening khusus dana kampanye partai politik peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara terpisah dari rekening partai politik," lanjut ayat 2. Begitu juga rekening khusus untuk caleg DPD.
Melalui rekening khusus itu KPU bisa mengetahui modal awal masing-masing partai politik untuk kampanye Pemilu 2014. Karenanya dalam pasal 15 disebutkan, parpol wajib melaporkan pembukaan rekening khusus dana kampanye 3 hari setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Sementara caleg DPD selambatnya 14 hari sebelum hari pertama kampanye dalam bentuk rapat umum.
"Laporan pembukaan rekening khusus dana kampanye mencakup penjelasan perihal: a. sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan; b. rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelumnya apabila saldo awal merupakan sisa dari penerimaan dana dengan peruntukan kampanye yang diperoleh sebelum periode pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye," tulis pasal 16.
Laporan pembukaan rekening khusus dana kampanye yang tidak mencakup semua informasi atau data tersebut akan dikembalikan oleh KPU kepada peserta pemilu yaitu parpol dan caleg DPD.
"Peserta Pemilu wajib menyampaikan laporan hasil perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 5 hari hari sejak diterima dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota," bunyi ayat selanjutnya.
source:detiknews.com

ICW: Awasi! Argo Rekening Partai Sudah Mulai Jalan

Sepuluh Partai Politik beserta nomor urutnya saat ini telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bertarung dalam Pemilu 2014. Strategi politik saat ini sudah mulai dirancang sekaligus dijalankan. Logistik pemilu berupa dana kampanye juga mulai ditimbun.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa saat ini partai politik masih sangat leluasa mengeruk sebanyak mungkin dana politik untuk dijadikan amunisi kemenangannya. Bahkan diduga transaksi gelap juga mulai terjadi. Hal tersebut dikarenakan belum ditetapkannya peraturan KPU mengenai dana kampanye.
"Parahnya, saat ini argo rekening partai sudah mulai berjalan seiring dengan penetapan partai politik sebagai peserta pemilu 2014," kata koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan, Jumat (25/1/2013).
Abdullah mengatakan bahwa memang ada beberapa alasan yang tidak bisa dikesampingkan dari terlambatnya pembuatan aturan dana kampanye oleh KPU. Antara lain revisi atas UU nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang belum tuntas. Disisi lain, ICW juga menilai bahwa DPR juga kooperatif dalam forum konsultasi penetapan beberapa peraturan KPU untuk penyelenggaraan pemilu 2014. Sehingga DPR bisa mengatur peraturan dana kampanye tersebut. "Akhir-akhir ini diketahui DPR menjadi penghambat utama progresivitas pengaturan dana kampanye. Hal ini tidak dapat dipungkiri, karena pengaturan dana kampanye merupakan hal yang sangat sensitif bagi partai dalam pengaturan logistik politik mereka," tutur Abdullah.
"Apalagi beredar rumor, dalam draft pengaturan dana kampanye oleh KPU, akan ada pembatasan belanja dana kampanye parpol. Sehingga beberapa anggota komisi II DPR menolak dan menghambat peraturan tersebut," tambahnya.
ICW juga menilai bahwa Pemilu 2014 diprediksi akan sangat mahal dan perputaran uang dana kampanye akan sangat tinggi. Mengingat meningkatnya batasan sumbangan dana kampanye yang diperbesar dalam UU Partai politik, maupun UU Pemilu legislatif, dimana jika pada Pemilu 2009, sumbangan untuk kategori ini dibatasi maksimum Rp 4 miliar, namun untuk Pemilu 2014 dibatasi maksimum Rp 7,5 miliar.
"Karena itu, mengingat pengaturan teknis dana kampanye merupakan hal penting dalam membangun aspek transparansi dan akuntabilitas yang lebih substansial menyangkut dana kampanye, maka KPU harus segera membuat peraturan KPU mengenai dana kampanye terkait mekanisme laporan, standarisasi dan teknis pengaturan dana kampanye," pungkas Abdullah.

Copyright ©2013 Panwaslu | Designed 3y apscode
Panitia Pengawas Pemilihan Umum-Kabupaten Sumbawa Besar
█║▌│█│║▌Office:Jalan Hasanuddin Nomor 01 Sumbawa Besa |Email:panwaslu_kabsumbawa@yahoo.com ▌║│█│▌█