Blogger Widgets



Kami Segenap Jajaran Panwaslu Kabupaten Sumbawa Besar Mengucapkan Terima kasih Atas Partisifasi dan Kerja Sama Kepada seluruh Masyarakat Sumbawa, 'Info Lain. Yang Telah Mensukseskan Pilpres 2014, Sehingga Berjalan Lancar, Tertib dan Aman Termasuk kepada Pe milih-Laki-laki:163.723 dan Wanita:168.371.

DP4 Sebagai Rujukan DPT Pilkada Menyimpang Undang-Undang

Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebagai data yang menjadi rujukan daftar pemilih di pilkada merupakan penyimpangan undang-undang (UU). Awalnya UU tak meminta pemutakhiran daftar pemilih menggunakan DP4 di pilkada. Hal ini menjadi bahasan diskusi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jakarta (8/11). Direktur eksekutif Perludem, Titi Anggraini menjelaskan, daftar pemilih Pemilu 2004 berdasarkan Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan (P4B). Selanjutnya Pemilu 2004 dan pilkada merujuk pada daftar pemilih terakhir. Semua itu berdasar pada UU 32/2004 Pasal 70. Daftar pemilih mulai menyertai validasi perangkat daerah yang mengurusi tugas kependudukan dan catatan sipil melalui PP No. 6/2005. Merujuk pada hasil penelitan dan publikasi Kemitraan, istilah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) pertama kali digunakan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 470/3300/SJ tertanggal 29 Desember 2004. Deputi direktur eksternal Perludem, Veri Junaidi menekankan, kebijakan yang menjadikan DP4 sebagai rujukan daftar pemilih di pilkada jelas menyimpang UU. Alasannya, sebagai produk hukum yang lebih tinggi dibandingkan PP dan SE, UU sudah jelas meminta daftar pemilih pemilu terakhir sebagai dasar pemuktakhiran daftar pemilih. Sebelumnya, peneliti pemilu, Hasyim Asyari (6/11) menjelaskan, sejumlah pilkada ada yang tak menggunakan DP4 sebagai rujukan penetapan daftar pemilih. Alasannya daftar pemilih terakhir lebih akurat dibandingkan DP4. Ini terbukti, KPU yang menggunakan DP4 mengalami permasalahan daftar pemilih. Dualisme rujukan daftar pemilih malah dihilangkan dengan menetapkannya DP4 sebagai dasar pemuktahiran daftar pemilih dalam Pemilu 2009 dan Pemilu 2014. Padahal menurut ketua Perludem, Didik Supriyanto, DP4 keakuratannya tak bisa dipercaya karena menyertai intervensi kepentingan kekuasaan daerah. Data untuk DP4 cenderung ditambahkan karena terkait kepentingan penambahan kursi dan anggaran di daerah. Perludem berharap sistem daftar pemilih yang berkelanjutan di pemilu atau pilkada selanjutnya bisa diwujudkan. Daftar pemilih hendaknya dipahami secara utuh. Permasalahan data kependudukan, alur pemuktahiran yang berjenjang, sebaran dari jumlah 10,4 juta NIK invalid, serta pentingnya pemahaman dan partisipasi banyak pihak menjadi faktor-faktor yang dipahami untuk menilai dan menyikapi daftar pemilih Pemilu 2014.

0 komentar:

Posting Komentar


Copyright ©2013 Panwaslu | Designed 3y apscode
Panitia Pengawas Pemilihan Umum-Kabupaten Sumbawa Besar
█║▌│█│║▌Office:Jalan Hasanuddin Nomor 01 Sumbawa Besa |Email:panwaslu_kabsumbawa@yahoo.com ▌║│█│▌█