Blogger Widgets



Kami Segenap Jajaran Panwaslu Kabupaten Sumbawa Besar Mengucapkan Terima kasih Atas Partisifasi dan Kerja Sama Kepada seluruh Masyarakat Sumbawa, 'Info Lain. Yang Telah Mensukseskan Pilpres 2014, Sehingga Berjalan Lancar, Tertib dan Aman Termasuk kepada Pe milih-Laki-laki:163.723 dan Wanita:168.371.

Syarat Kawin untuk Memilih di Pemilu Perlu Dikaji

Sudah atau pernah kawin sebagai syarat untuk berhak pilih di pemilu perlu dikaji. Perbedaan budaya layak kawin seseorang dan permasalahan status legalitas perkawinan menjadi hambatan dalam penyusunan daftar pemilih di Indonesia. Hal ini menjadi bahasan diskusi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) di Tebet, Jakarta Selatan (8/11). Peneliti Perludem, Khoirunnisa Agustyati menjelaskan, syarat kawin tak ada dalam referensi pemilu. Studi perbandingan pemilu di berbagai negara hanya membahas variabel usia (misalnya 16, 17, atau 18 tahun) dan status kewarganegaraan. “Tak ada (variabel) sudah atau pernah kawin. Usia 17 pun hanya tiga Negara,” kata Nisa. Direktur eksekutif Perludem, Titi Anggraini menguatkan referensi itu. Menurut pengalamannya berdiskusi dengan pemerhati pemilu beberapa Negara lain, saat mendengar “sudah atau pernah kawin” juga termasuk syarat berhak pilih di pemilu, mereka bingung mendengar. Perbedaaan budaya kapan seseorang boleh kawin dan penelitian tingkat kedewasaan perlu ditelaah. Deputi direktur eksternal Perludem, Veri Junaidi pun mempertanyakan konteks syarat tersebut ada. Fakta adanya praktek perkawinan bawah tangan menjadi permasalahan pendataan pemilih. Hal adminsitrasi baik yang tak tercatat maupun yang tak sesuai menjadi permasalahan daftar pemilih yang menuntut keakuratan. Titi berpendapat, mungkin syarat tersebut terkait konteks dibuatnya undang-undang perkawinan. Perlu ada pengecekan regulasi di Pemilu 1955 dan pemilu sebelum dan sesudah UU No. 1/1974 dibuat. “Ini perlu kajian khusus. Coba dicek di undang-undang tahun ’51 dan ’71. Mungkin ada kaitannya dengan undang-undang perkawinan,” kata Titi.

0 komentar:

Posting Komentar


Copyright ©2013 Panwaslu | Designed 3y apscode
Panitia Pengawas Pemilihan Umum-Kabupaten Sumbawa Besar
█║▌│█│║▌Office:Jalan Hasanuddin Nomor 01 Sumbawa Besa |Email:panwaslu_kabsumbawa@yahoo.com ▌║│█│▌█